Visa on arrival dan pungutan wisatawan asing Bali: yang perlu diurus sebelum terbang

Jawaban singkat: sebagian besar wisatawan asing ke Bali memerlukan visa on arrival. Biayanya IDR 500.000 dan berlaku 30 hari. Selain itu, setiap wisatawan asing membayar pungutan Bali sebesar IDR 150.000 satu kali…

Jawaban singkat: sebagian besar wisatawan asing ke Bali memerlukan visa on arrival. Biayanya IDR 500.000 dan berlaku 30 hari. Selain itu, setiap wisatawan asing membayar pungutan Bali sebesar IDR 150.000 satu kali per perjalanan, dan mengisi formulir kedatangan All Indonesia yang gratis dalam tiga hari sebelum terbang. Ketiganya bisa diurus online, sehingga proses di bandara lebih cepat.

Panduan ini untuk tamu dari luar negeri, misalnya teman atau keluarga yang akan berkunjung. Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa dan tidak membayar pungutan wisatawan asing. Aturan bisa berubah, jadi cek lagi tautan resminya menjelang keberangkatan.

Tiga hal, tiga situs berbeda

Apa Biaya Di mana Kapan
Visa on arrival (e-VoA) IDR 500.000 evisa.imigrasi.go.id, atau di bandara Sebelum terbang, atau saat tiba
Pungutan wisatawan asing Bali IDR 150.000 lovebali.baliprov.go.id, aplikasi Love Bali, atau loket bandara Sebelum terbang, atau saat tiba
Formulir kedatangan All Indonesia Gratis allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi All Indonesia Dalam 3 hari sebelum tiba

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi, Love Bali (Pemerintah Provinsi Bali) dan GOV.UK. Dicek Oktober 2026.

Visa bersifat nasional dan dibayar ke Imigrasi. Pungutan wisatawan asing adalah pungutan Provinsi Bali. Keduanya pembayaran terpisah di situs yang terpisah.

Apakah perlu visa?

Tergantung paspornya.

  • Visa on arrival. Warga dari sekitar 97 negara bisa membeli visa on arrival. Daftar resminya antara lain mencakup Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan Taiwan.
  • Bebas visa. Warga negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina, serta beberapa negara lain boleh masuk tanpa visa paling lama 30 hari. Izin tinggal ini tidak bisa diperpanjang.
  • Negara lainnya mengajukan visa sebelum berangkat.

Cek kewarganegaraan masing-masing di situs Imigrasi, imigrasi.go.id, sebelum memesan. Daftarnya kadang berubah.

Visa on arrival (B1) secara singkat

  • Biaya: IDR 500.000 per orang.
  • Lama tinggal: paling lama 30 hari, dihitung sejak hari kedatangan.
  • Perpanjangan: satu kali, 30 hari. Jadi paling lama 60 hari.
  • Masuk: satu kali. Jika keluar dari Indonesia, visa berakhir.
  • Paspor: masih berlaku paling sedikit 6 bulan saat tiba. GOV.UK juga menyarankan paling sedikit 2 halaman kosong.
  • Tiket: perlu tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara lain.
  • Tujuan: wisata, kunjungan keluarga, rapat dan transit. Dengan visa ini tidak boleh bekerja, menjual barang atau jasa, atau menerima upah. GOV.UK menambahkan bahwa visa ini tidak cocok untuk pekerjaan konten atau influencer berbayar.

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id) dan GOV.UK. Dicek Oktober 2026.

Online (e-VoA) atau di bandara?

Visa yang sama bisa didapat dengan dua cara.

  1. Online, e-VoA. Ajukan di situs resmi evisa.imigrasi.go.id dan bayar dengan kartu. Visa dikirim lewat email, menurut Imigrasi biasanya dalam 24 jam. e-VoA harus dipakai dalam 90 hari sejak diterbitkan.
  2. Di bandara. Bayar di loket visa on arrival di area kedatangan. Menurut GOV.UK, bisa tunai atau kartu.

Cara online menghemat antrean. Gunakan hanya situs resmi. GOV.UK memperingatkan adanya situs dan agen visa palsu yang menarik biaya tambahan atau mengambil uang tanpa mengurus visa.

Tinggal lebih lama

Untuk tinggal lebih dari 30 hari, perpanjang sebelum 30 hari pertama habis. e-VoA bisa diperpanjang online di situs evisa yang sama. Jangan menunggu hari-hari terakhir: salah satu kantor imigrasi menyarankan mengajukan paling lambat 7 hari sebelum izin tinggal berakhir.

Overstay dikenai biaya IDR 1.000.000 per hari. GOV.UK menambahkan bahwa overstay bisa berujung deportasi dan larangan masuk kembali.

Formulir kedatangan All Indonesia

Sejak 1 Oktober 2025, setiap pelaku perjalanan internasional ke Indonesia mengisi satu deklarasi kedatangan digital, All Indonesia. Isinya menggabungkan pertanyaan imigrasi, bea cukai, kesehatan dan karantina yang dulu ada di formulir terpisah.

  • Isi di allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi All Indonesia.
  • Lakukan dalam 3 hari sebelum tiba.
  • Formulir ini gratis. Situs yang meminta bayaran untuk formulir ini bukan situs resmi.
  • Simpan kode QR di ponsel. Petugas bandara akan memindainya.

Jika membawa uang tunai atau alat pembayaran lain senilai IDR 100 juta atau lebih, wajib diberitahukan ke Bea Cukai. Deklarasi pabean menjadi bagian dari formulir All Indonesia.

Sumber: siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, 1 Oktober 2025, dan Bea Cukai (beacukai.go.id). Dicek Oktober 2026.

Pungutan wisatawan asing Bali

Pemerintah Provinsi Bali memungut biaya dari wisatawan asing. Menurut provinsi, dananya dipakai untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

  • Besaran: IDR 150.000 per orang.
  • Berapa kali: menurut FAQ resmi, dibayar satu kali selama berwisata di Bali, sebelum meninggalkan Indonesia.
  • Di mana: online di lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum terbang. Bisa juga di loket bandara dan pelabuhan di Bali, atau lewat mitra terdaftar seperti sebagian hotel dan agen perjalanan.
  • Cara bayar: hanya nontunai. Situsnya menerima Visa, Mastercard, American Express, JCB, UnionPay, transfer bank, virtual account dan QRIS.
  • Bukti: voucher dengan kode QR dikirim lewat email. Tunjukkan voucher atau paspor saat pemeriksaan.
  • Pengembalian dana: pungutan tidak bisa dikembalikan.

Pastikan alamat email benar saat membayar, karena voucher dikirim ke sana.

Sebagian orang tidak membayar, misalnya pemegang visa diplomatik, awak alat angkut, pemegang KITAS atau KITAP, serta pemegang visa penyatuan keluarga atau pelajar. Pemegang golden visa atau visa nonwisata lainnya mengajukan pengecualian di sistem Love Bali paling lambat 5 hari sebelum tiba.

Sumber: Love Bali, situs resmi Pemerintah Provinsi Bali (FAQ dan syarat). Dasar hukum: Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Dicek Oktober 2026.

Daftar cek sederhana

Dua minggu sampai beberapa hari sebelum terbang:

  1. Pastikan paspor masih berlaku paling sedikit 6 bulan.
  2. Beli e-VoA di evisa.imigrasi.go.id, jika kewarganegaraan Anda memerlukannya.
  3. Bayar pungutan di lovebali.baliprov.go.id.
  4. Dalam 3 hari sebelum tiba, isi formulir All Indonesia.
  5. Simpan e-VoA, voucher pungutan dan kode QR All Indonesia di ponsel, ditambah cetakan atau tangkapan layar untuk berjaga-jaga jika baterai habis.

Setelah mendarat, sebaiknya punya sedikit rupiah untuk hari pertama. Baca panduan kami tentang uang di Bali untuk uang tunai, kartu dan ATM, serta panduan aman dan sehat di Bali. Jika Anda masih memilih tanggal, lihat panduan waktu terbaik ke Bali.

Rencanakan kedatangan dengan Ernest

Setelah penerbangan panjang dan antrean di bandara, lebih mudah jika ada yang menunggu. Dengan antar jemput bandara, Ernest menjemput di area kedatangan Bandara Ngurah Rai dan mengantar ke hotel. Kirim nomor penerbangan lewat WhatsApp, atau gunakan perencana perjalanan. Jawaban praktis lainnya ada di halaman FAQ.

Ernest, pendiri Many Islands Bali

Tentang penulis: Ernest lahir di Flores dan tinggal dekat Uluwatu. Ia mengantar tamu dengan mobil 7 kursi miliknya sendiri dan merencanakan tur harian dan perjalanan lebih panjang di Bali dan pulau-pulau sekitarnya. Tentang Ernest.

Terakhir diperbarui: 2 November 2026. Aturan visa, biaya dan formulir bisa berubah. Cek situs resmi sebelum berangkat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa biaya visa on arrival untuk Bali?

IDR 500.000 per orang, untuk tinggal paling lama 30 hari. Visa ini bisa diperpanjang satu kali selama 30 hari, jadi total 60 hari. Dicek Oktober 2026.

Bisakah visa on arrival diurus secara online?

Bisa. Versi elektroniknya, e-VoA, dibeli di situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Bayar dengan kartu, lalu visa dikirim lewat email. Visa juga bisa dibeli di bandara saat tiba.

Berapa pungutan wisatawan asing di Bali dan bagaimana cara membayarnya?

IDR 150.000 per orang. Bayar online di lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali sebelum terbang, atau di loket bandara. Pembayaran hanya nontunai, dan voucher dengan kode QR dikirim lewat email.

Apakah pungutan dibayar setiap kali masuk Bali?

Menurut FAQ resmi Love Bali, pungutan dibayar satu kali selama berwisata di Bali, sebelum meninggalkan Indonesia. Simpan email berisi voucher sampai pulang.

Apa itu formulir All Indonesia?

Deklarasi kedatangan digital gratis yang menggantikan formulir bea cukai dan kesehatan yang terpisah. Sejak 1 Oktober 2025 setiap pelaku perjalanan internasional mengisinya paling cepat tiga hari sebelum tiba, di allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasinya.

WhatsApp